Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Milik Korban Dibekuk
Foto Int. |
KAYU AGUNG, SS-Belum sampai sepekan pelarian Kadirman (49) warga Dusun Sungai Setanjung Desa Riding Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya berakhir ditangan petugas. Tersangka ini dibekuk petugas lantaran telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan pembakaran rumah milik korbannya yaitu Suryadi (40) warga dusun yang sama.
Kronologis peristiwa terbunuhnya korban ditangan tersangka Kadirman terjadi pada minggu (30/10/2016) sekira pukul 07.00 Wib dilebak Sungai Setanjung Desa Riding Kecamatan Pangkalan Lampam. Kala itu korban mendatangi pelaku yang sedang menyetrum ikan menggunakan perahu, korban saat itu mengayuh perahu menggunakan tangan kiri sedangkan tangan kanannya memegang parang mendekati kearah pelaku.
Lalu pelaku berkata kepada korban, "Di, ngape kau nak melu-meluan (Mengapa kamu ikut campur)", lalu korban menjawab, "Kau kubunuh" dan pelaku berkata "Jangan Di, Jangan Di" tetapi korban terus mendekati pelaku, sekitar jarak 1 meter pelaku langsung mengalungkan sanggi (alat setrum ikan) ke kepala korban sekitar lebih kurang 5 menit. Tak ayal korban jatuh masuk ke dalam air mendapati korban jatuh pelaku langsung membacok korban menggunakan parang miliknya ke paha kiri, ke arah betis kiri dan ke arah pinggang sehingga korban meninggal dunia.
Setelah membunuh korbannya pelaku pergi kerumah korban dan membakar rumah korban dengan menggunakan minyak yang terdapat didalam lampu kaleng milik korban, kemudian pelaku melarikan diri dari tempat kejadian.
Mendengar informasi terjadi peristiwa tersebut Indrabuwono selaku Kapolsek Pangkalan Lampam dan Anggota langsung mengecek TKP dan melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres OKI untuk melakukan pelacakan terhadap nomor handphone pelaku dan setelah dilakukan track, sinyal handphone pelaku berada di wilayah Sungai Baung Kecamatan Air Sugihan. Lalu Kapolsek dan Anggota Pangkalan Lampam melakukan pengejaran ke arah Sungai Blaung tetapi pelaku berhasil meloloskan diri.
Pada hari Senin, (31/10/2016) pukul 08.30 WIB sinyal handphone milik pelaku terlacak berada di Penagan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka, kemudian esok harinya Selasa (1/11/2016) sekira pukul 20.00 WIB sinyal handphone pelaku terus di lacak dan berada diposisi terakhir di Kelurahan Katis Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah.
Mendapati hal tersebut Kapolsek dan Anggota Polsek Pangkalan Lampam di back up oleh Polsek Simpang Katis melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari rabu (3/11/2016) jam 15.30 WIB dimana pelaku bersembunyi di rumah keluarganya yang berada di Kecamatan Simpang Katis tersebut.
Kapolres AKBP Amazona Pelamonia, SIK dalam press release di Mapolres OKI, Senin (7/11/2016) membenarkan bahwa pelaku pembunuhan dan pembakaran rumah milik korbannya ini ditangkap didaerah Bangka.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman dua puluh tahun penjara, "tegasnya.
Post a Comment